Beranda | Artikel
Mengenal Akad Ijarah Mausuf fi Dzimmah (IMFD)
Rabu, 1 November 2017

Mengenal Akad Ijarah Mausuf fi Dzimmah (IMFD)

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara istilah yang saat ini mulai marak adalah Ijarah Mausuf fi Dzimmah (IMFD). Istilah ini mulai muncul ke permukaan setelah pembahasan tentang gopay. Agar kita tidak silau dengan istilah, berikut akan kita bahas hakekat dari akad ini,

Ijarah mausuf fi dzimmah, tertulis dalam bahasa arab [إجارة الموصوف في الذمة ] terdiri dari 3 kata penting,

Ijarah, al-mausuf, dan dzimmah.

[1] Ijarah artinya akad sewa menyewa. Dimana konsumen memiliki hak guna pakai sesuai ukuran tertentu terhadap barang yang memiliki nilai ketahanan (tidak habis pakai). seperti menyewa rumah, mobil, dst.

[2] al-Mausuf [الموصوف] artinya yang disifati. Artinya sesuatu yang ditetapkan dan dibatasi berdasarkan kriteria. Sehingga wujud bendanya belum tertentu, dan umumnya ketersediaannya banyak di pasaran.

Misal: pesan motor merk honda, cc 100, warna hitam, jenis revo.

Motornya bisa jadi belum ada tapi kriterianya sudah jelas, yaitu merk honda, cc 100, warna hitam, jenis revo.

[3] fi dzimmah [في الذمة] artinya dalam tanggungan/jaminan, sehingga barang belum ada.

Dimana penjual atau penyedia layanan menjamin akan mendatangkan benda yang dimaksud sesuai kriteria yang disebutkan.

Sehingga makna dari al-Mausuf fi dzimmmah adalah objek transaksi yang wujudnya belum ada ketika akad namun dia sudah dibatasi berdasarkan kriteria yang jelas. Kebalikan dari al-Mausuf fi dzimmmah adalah al-Muayyan.

Dalam akad, objek transaksi ada 2:

[1] Objek transaksi yang sudah ada, seperti motor x ini atau rumah x itu, dst. barangnya sudah ada, bisa dilihat ketika akad. Objek transaksi semacam ini disebut mu’ayyan.

[2] Objek transaksi yang belum ada, tapi dijelaskan berdasarkan kriteria. Misal, pesan mobil x-pander dengan spech tertentu.

Aturan antara al-Mu’ayyan dengan al-Mausuf fi Dzimmah

Akad untuk objek mu’ayyan, baik jual beli maupun sewa menyewa, hukumnya dibolehkan, selama objek itu telah kita miliki atau kita mendapat izin dari pemilik untuk men-transaksikannya.

Misal, saya jual motor saya ini atau saya sewakan mobil saya ini.. dst.

Jika kita tidak memilikinya, berarti kita men-transaksikan barang yang tidak kita miliki. Dan itu dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam sabda beliau,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).

Sementara untuk objek al-Mausuf fi Dzimmah, boleh diakadkan meskipun kita belum memiliki barang.

Dalam transaksi pesan memesan, kita mengenal istilah jual beli salam.  Dalam jual beli ini, penjual sama sekali tidak memiliki barang yang dia jual (bai’ ma’dum). Pembeli hanya memesan barang kepada penjual, berdasarkan kriteria tertentu, dengan pembayaran tunai di depan.

Jual beli semacam ini, telah dipraktekkan para sahabat sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Dan beliau izinkan, namun dengan batasan tertentu.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, sementara masyarakat melakukan transaksi salam untuk buah-buahan selama rentang setahun atau dua tahun. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Siapa yang melakukan transaksi salam untuk kurma, hendaknya dia lakukan dengan timbangan yang pasti, takaran yang pasti, sampai batas waktu yang pasti.” (HR. Ahmad 3370 & Muslim 4202).

Ijarah al-Mausuf fi Dzimmah

Dalam akad ijarah al-mausuf fi dzimmah dilakukan akad sewa-menyewa dimana objek yang disewakan belum ada. Namun dia dijelaskan berdasarkan spesifikasi tertentu.

Salah satu contoh akad yang menerapkan skema  ijarah al-mausuf fi dzimmah adalah travel penyelenggara haji dan umrah. Pada saat jamaah membayar senilai biaya umrah yang ditentukan, jasa belum diberikan. Hanya saja, pihak travel sudah menyebutkan dengan rinci semua spesifikasi jasa yang akan diberikan, seperti hotel, transportasi, sampai itinerary dari mulai keberangkatan hingga kepulangan. Sehingga calon jamaah bisa mengetahui nilai dari jasa yang akan dia terima. Meskipun pada waktu akad dan pembayaran, pemilik travel belum memiliki jasa yang dimaksud.

Demikian, Allahu a’lam.

PengusahaMuslim.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/6044-mengenal-akad-ijarah-mausuf-fi-dzimmah-imfd.html